Pancing Korban dengan Wanita, Begal Sadis Beraksi

oleh
Kapolres Lumajang AKBP Dedy Foury Millewa saat menggelar jumpa pers

LUMAJANG (kilasrepublik.com) – Pembegalan terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang.  Modus yang di lakukukan oleh kelompotan pelage begal kali ini dengan cara memancing korban dengan wanita untuk melancarkan aksinya. Seorang begal motor ditangkap Tim Kuro Polres Lumajang.

Pelaku yakni SN (21), warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Lumajang. Ia ditangkap di rumahnya, usai polisi melakukan penyelidikan kasus begal di wilayah Ranuyoso.

Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap. “Alhamdulilah Tim Kuro Polres Lumajang berhasil meringkus satu dari tiga pelaku begal yang meresahkan masyarakat Lumajang,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Dedy Foury Millewa, (12/11).

Dalam aksinya, pelaku bersama komplotannya memanfaatkan seorang perempuan berinisial NR, untuk memancing korban. Pelaku wanita ini bertugas memancing korban untuk bertemu di suatu tempat. Usai bertemu, wanita ini kemudian mengajak korban pergi menggunakan motornya.

Di tengah jalan, 3 pelaku lain mengadang korban dan merampas motornya. Pelaku wanita lalu berpura-pura melarikan diri. Pelaku begal sempat membacok korban sebelum membawa kabur motornya. 4 pelaku dalam melakukan aksi begal, di antaranya satu orang perempuan. Pelaku perempuan tugasnya pancingan. Dia mengajak ketemu korban kemudian jalan naik motor, saat di jalan kami bertiga merampas motornya dan membacok korban dan langsung membawa kabur motor.

Berdasarkan catatan pihak kepolisian, pelaku sudah melakukan aksinya di sejumlah TKP di Lumajang. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain, yang identitasnya sudah diketahui.

“Pelaku sudah melakukan aksi begal ini di sejumlah TKP di wilayah Lumajang. Untuk 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” tambah Kapolres Lumajang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(red)