Otak Peredaran Upal Asing Ditangkap, Sita BB Rp 34 Miliar Beserta Cetakan

oleh
Otak Peredaran Upal Asing Ditangkap, Sita BB Rp 34 Miliar Beserta Cetakan
Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifuddin didampingi Kasatrekrim AKP Mustijat Priyambodo memperlihatkan cetakan uang palsu (15/3)

BANYUWANGI.kilasrepublik.com – Polresta Banyuwangi kembali menyita barang bukti (BB) uang asing palsu kemarin (15/3). Nilainya mencapai Rp 34 miliar. Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka SW.    

SW merupakan otak dari jaringan upal tersebut. Selain uang palsu, dari tangannya disita barang bukti berupa cetakan uang (master key) dan uang dolar palsu. SW ditangkap di rumahnya di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Setidaknya ada 12 cetakan uang yang terdiri dari tiga cetakan uang rupiah dengan pecahan Rp 100 ribu, tujuh cetakan uang euro mulai dari 5 euro hingga 500 euro, dan dua cetakan uang dolar. ”Cetakan uang ini yang digunakan oleh tersangka untuk mencetak uang palsu tersebut,” ujar Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifuddin didampingi Kasatrekrim AKP Mustijat Priyambodo di Polresta Banyuwangi kemarin (15/3).

Polisi juga menyita mata uang dolar yang diyakini palsu. Jika dikonversikan dalam rupiah, nilainya ditaksir mencapai Rp 34 miliar. Arman mengatakan, tambahan barang bukti (BB) dolar palsu senilai Rp 34 miliar tersebut otomatis menambah jumlah barang bukti uang palsu yang sebelumnya Rp 4,5 triliun, kini bertambah Rp 4,534 triliun. Tersangka SW termasuk orang penting dalam peredaran uang palsu yang dilakukan para sepuluh tersangka lainnya. ”Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut.