Jombang,kilasrepublik.com – Puluhan personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melaksanakan operasi Yustisi dalam upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19 di Jalan Wahid Hasyim, Kabupaten Jombang, Selasa (15/12)
Hasilnya, puluhan pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas, terjaring razia protokol kesehatan (Prokes).”Ada 36 orang yang terjaring razia kali ini, untuk sanksi 6 orang kami beri sanksi sosial, 8 orang sanksi sita KTP dan teguran lisan 22 orang,” kata AKP Mochamad Mukid, Perwira pengawas Polres Jombang.
Lebih lanjut perwira yang menjabat sebagai Kasatrenarkoba itu menambahkan, Operasi gabungan yustisi itu dalam rangka implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Perbup nomor 57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.