Open BO Dua Wanita Muda Terjaring Operasi Satpol PP Kota Malang

oleh
Open BO Dua Wanita Muda Terjaring Operasi Satpol PP Kota Malang
Ilustrasi

Malang, kilasrepublik.com – Diduga melakukan layanan open BO dua wanita muda terjaring operasi Satpol PP Kota Malang. Kedua cewek yang masih berusia 19 dan 21 tahun itu digerebek petugas saat bertransaksi esek-esek di sebuah penginapan di kawasan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Selain dua orang itu, petugas juga mengamankan lima pasangan bukan suami istri (Pasutri) di sejumlah tempat yang menjadi sasaran operasi rutin itu digelar bersama kepolisian, Kodim, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menyangkut perizinan tempat kos dan penginapan serta hotel.

“Ada lima titik yang menjadi sasaran operasi terkait pajak, perizinan, serta penyakit masyarakat. Kami menemukan ada salah satu tempat usaha yang tak menyetorkan punggutan pajak dari konsumen serta beberapa pasangan bukan suami istri terkait operasi penyakit masyarakat,” kata Rahmat kepada detikJatim, Kamis pagi (9/6/2022).

Setidaknya ada 7 pasangan yang diamankan. Petugas juga menemukan kondom bekas pakai dan kondom yang belum terpakai di kamar dua wanita yang melakukan open BO. Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan perbuatan cabul.

“Berdasarkan pengakuan, dua wanita dari 7 pasangan yang kami amakan mengaku membuka layanan open BO lewat aplikasi yang biasanya itu (MiChat). Mereka masing-masing berusia 19 tahun dan 21 tahun. Warga Kabupaten Malang dan Kota Malang,” ungkap Rahmat.

Kedua wanita itu mengaku memasang tarif Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk satu kali transaksi. Sebelumnya, kedua wanita muda itu sudah mem-booking kamar hotel atau penginapan sebagai tempat melayani pelanggannya.

“Dari pengakuan mereka, tarif Rp 1,5 juta nett Rp 500 ribu untuk sekali main. Dalam satu hari bisa melayani pelanggan empat sampai lima kali. Mereka sudah stay di kamar hotel atau penginapan, karena booking hampir dua mingguan,” bebernya.

Rahmat mengaku, kedua perempuan bersama lelaki pasangannya itu dikenakan pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Sanksinya adalah tindak pidana ringan (Tipiring) denda maksimal Rp 10 juta.

“Kami kenakan pelanggaran prostitusi terselubung melalui aplikasi online, dengan barang bukti kondom bekas pakai dan kondom yang belum terpakai. Percakapan di HP masing-masing wanita tersebut yang mengarah kepada praktik prostitusi,” pungkasnya. (red)