Jombang,kilasrepublik.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2019 di Jombang. Tersangkanya adalah oknum pengurus KUD yang berperan penting dalam penggelembungan pupuk subsidi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK), sehingga merugikan negara.
Menurut Kajari Jombang, Yulius Sigit Kristanto, tersangka merupakan seorang pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Rejeki yang bertempat di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Kami sudah menetapkan tersangka kasus pupuk bersubsidi. Ia berinisial S (55) pengurus KUD Sumber Rejeki,” kata Yulius Sigit Kristanto, Kamis (18/2/2021) sore.
Peningkatan status S dari saksi menjadi tersangka itu berdasar pada surat bernomor KEP 01/M.5.25/FD.1/02 2021 tertanggal 16 Februari 2021. Penetapan tersangka ini setelah melakukan ekspose dengan penyidik, pihaknya menemukan bukti kuat S melanggar hukum.
“Alat bukti yang kita pakai tentu saja keterangan saksi, berkas dokumen dalam penggeledahan kemarin dan hitungan kerugian negara,” terangnya.