Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Tukang Las di Mojokerto Dibekuk Polisi

oleh
Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Tukang Las di Mojokerto Dibekuk Polisi

Mojokerto, kilasrepublik.com – Seorang tukang las yang  bernama Hariyanto (38) warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dibekuk Satnarkoba Polresta Mojokerto. Pada saat di tangka pelaku kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 14,20 gram.

Ipda MK Umam Plt Kasubbag Humas Polresta Mojokerto mengatakan, penangkapan pelaku setelah petugas menerima laporan dan kemudian dilakukan penyelidikan. “berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto langsung melakukan penyelidikan,” ungkapnya, Kamis (11/3).

Petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan didapatkan barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu dengan berat 14,20 gram. Selain itu, juga diamankan satu timbangan elektrik dan satu pack plastik kosong.

“Juga satu buah HP merk OPPO, satu ATM BCA, uang tunai sebesar Rp900 ribu dan satu kotak warna coklat. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Mojokerto guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dat)