Surabaya, kilasrepublik.com – Seorang pria berinisial AS (42) warga Perum Tri Dasa Windu Wadungasri Buduran, Sidoarjo. Pria bekerja sebagai tukang service AC ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait peredaran sabu di Jalan Barata Jaya Gubeng Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat kotor 5,45 gram beserta pembungkusnya, 1 skrop terbuat dari sedotan, 1 handphone (HP) merk Samsung, dan 1 dompet warna hitam.
“Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap AS lalu penggeledahan di dalam rumah Barata Jaya tersebut,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.