Napi Jombang Penerima Sabu Dalam Krupuk Ditetapkan Tersangka

oleh
Saat Dijemput Penyidik Reserse Narkoba Polres Jombang Didalam Lapas Kelas IIB Jombang

Jombang, (kilasrepublik.com) – Seorang narapidana sebagai penerima barang haram itu pun kini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang, diketahui bernama Nasiril Caki (25). Napi Saat ini dijemput Penyidik Reserse Narkoba Polres Jombang Didalam Lapas Jombang. (23/11)

“Hari ini kita lakukan konfrontir terhadap tahanan lapas terkait kasus penyelundupan narkotika lewat kerupuk. Kita lakukan pendalaman agar segera terungkap pelakunya,” kata Kasatresnarkoba AKP Mochamad Mukid di Mapolres Jombang, Senin (23/11).

Dikatakan Mukid, kasus tersebut tidak berbeda jauh dengan penyelundupan lewat salak yang terungkap pada Agustus lalu dengan tersangka perempuan bernama Vina. Hanya saja sarana yang digunakan kali ini adalah kerupuk. Dari hasil pemeriksaan sementara, Nasiril mengakui telah memesan narkotika sabu itu. Namun, belum sampai ke tangannya, barang haram itu sudah digagalkan petugas Lapas.

“Dia mengakui memesan dari seseorang di luar Lapas. Kalau pembayarannya melalui transfer. Tapi, ini masih kita perdalam lagi siapa saja yang terlibat,” ujar Kasatresnarkoba