MUI : Vaksin Sinovac Covid-19 Halal

oleh
MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Covid 19 Halal

kilasrepublik.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid 19 produksi Sinovac, halal dan suci. Kendati demikian, penggunaannya masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers via zoom mengatakan, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat  hanya membahas dan menetapkan Vaksin Covid-19, kesesuaian syariah 

Kegiatan itu digelar secara tertutup di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat sore (08/01/2021). Vaksin tersebut diproduksi oleh Sinovac Lifescience Co, yang sertifikasinya diajukan oleh Biofarma.

“Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. Artinya yang kami bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit oleh auditor,” ungkapnya.

Terkait kebolehan penggunaannya, MUI menyerahkan keputusan soal aspek keamanan, kualitas, dan efficacy kepada BPOM. Nantinya, Fatwa secara utuh akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan aspek penggunaan dan aspek keamanan.