Mojokerto, kilasrepublik.com – Polres Mojokerto Kota mengamankan Edwin Surya Priyadi, warga Kramat Gantung, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Polisi gadungan ini melakukan penipuan dengan modus jual motor dan ponsel murah dengan mengaku sebagai polisi.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban bernama Mustakim, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Polisi gadungan menawarkan sepeda motor Honda Beat hanya Rp 3 juta dengan mewajibkan pembayaran di muka atau DP (down payment) sebesar Rp1 juta.
Pelaku menipu para korban dengan modus jualan sepeda motor dan ponsel murah dan mengaku sebagai anggota Polres Mojokerto Kota. Ia ditangkap di kos-kosan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Pelaku mengaku pernah menipu di 7 lokasi di Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rizki Santoso.
Korban yang semula dibonceng pelaku seketika diturunkan di supermarket sisi timur Mapolres Mojokerto Kota. Pelaku beralasan akan mengambil sepeda motor yang berada di dalam Mako.
“Pelaku ternyata tidak belok ke dalam markas namun kabur meninggalkan korban dengan membawa uang Rp1 juta yang sudah diberikan oleh korban. Pelaku juga membawa ponsel milik korban yang sebelumnya digunakan dengan alasan baterai ponselnya lemah sehingga meminjam ponsel korban,” tambah Rizki.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.