Pasuruan , kilasrepublik.com – Seorang Kepala desa (Kades) yang bernama Abdul Rokhim (45), asal Dusun Krajan, Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Kades ini ditangkap karena terbukti terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan mengkonsumsinya.
“Kepala Desa Sumber Banteng kami tangkap karena terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Dom Ximenes, Senin (15/3).
Tersangka mengaku telah setahun ini menjadi pemakai sabu serta mengedarkannya sebagai tambahan penghasilan. Menurutnya, dengan mengkonsumsi sabu maka dirinya kuat menjaga keamanan desanya.
Penangkapan kades ini setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mengetahui kades tersebut kerap kali mengkonsumsi dan menjual sabu di desanya.
Aksi penggerebekan tersangka di rumahnya pada Sabtu (13/3) pukul 03.00 Wib. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 0,27 gram dan seperangkat alat penghisap sabu
“Pelaku menjual dengan keuntungan Rp 200 ribu per gram sabu. Tersangka juga mengaku mengkonsumsi sabu biar kuat saat jaga malam,” pungkas Kasatreskoba. (dat)