Kediri, kilasrepublik.com – Seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu di karaoke yang berinisial TR (23) wanita asal Desa Gondanglegi Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk ini diamankan Satresnarkoba Polres Kediri lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono seorang wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu karaoke di Kediri ditangkap di rumah kos Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
“Pelaku diamankan di tempat kosnya,”ucap AKP Budi, Jumat (19/3).
Pelaku saat diamankan di tempat kosnya, petugas menemukan dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berisi 0,48 gram dan 0,20 gram serta 1 ponsel.
“Barang bukti sabu-sabu seberat 0,68 gram dan 1 ponsel dari pelaku diamankan,”ungkap AKP Budi.
Pelaku terjerat pasal 114 atau pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dat)