JOMBANG, kilasrepublik.com- Kejaksaan Negeri Jombang, menahan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Kabupaten Jombang Tito Kadarisman. Atas dugaan korupsi dana hibah sebesar 7,5 milliar rupiah (8/1) Jumat sore.
Tito ditahan, setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jombang. Guna penyidikan lebih lanjut atas dugaan kasus korupsi yang disangkakanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, eks ketua KONI Kabupaten jombang ini langsung dibawa ke mobil tahanan menuju Lembaga Permasyarakatan Kelas II Jombang.
Mantan Ketua KONI Jombang periode 2017-2020 ini ditahan, setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ditubuh KONI sebesar 7,5 milliar rupiah.