SURABAYA, kilasrepublik.com – Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar kasus prostitusi online dengan korban anak dibawah umur berhasil ditangkap.
Tersangka yang diringkus yakni, AP (21) warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabuapten Sidoarjo. Dia adalah pemilik akun facebook dan juga Whatsaap yang dijadikan sarana untuk menjual korban.
“Tersangka yang tangkap ini warga Sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli cyber ditreskrimsus polda jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01).
AP sepakat dengan ND dan SF untuk menawarkan korban dengan cara BO ( Boking Order ) melalui online media Facebook “ Angga Gepeng”, MI CHAT dengan nama “ Puput” dan Whatsapp dengan nomor 082120173xxx .
Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, disinyalir korban tidak hanya satu orang melainkan banyak yang menjadi korban dari mucikari AP.