Limbah B-3 Dibalik Rumah Mewah di Jombang

oleh
Limbah B-3 Dibalik Rumah Mewah di Jombang

Jombang, kilasrepublik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten  Jombang melakukan penggerebekan terhadap industri pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3). Ironisnya, pengolahan limbah B3 ilegal tersebut sudah berlangsung selama 31 tahun.

Penggerebekan ini dilakukan petugas di sebuah rumah mewah milik warga berinisial UM di Desa Alang Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto,Kabupaten Jombang  penggerebekan menyasar area belakang yang berada tepat dibalik rumah mewah tersebut

Dalam penggerebekan, petugas menemukan ribuan karung limbah B-3 yang disimpan dibelakang rumah.  Di dalam industri pengolahan limbah B-3 seluas 500 meter persegi ini.

Tak hanya tumpukan limbah, petugas juga menemukan mesin pengolahan limbah.  Seluruh area gudang kemudian ditutup dan disegel lantaran tidak mengantongi ijin.

Kepala bagian penegakan perda Satpol PP Kabupaten Jombang, Didiet Budi Santoso mengatakan pengolahan limbah B-3 tersebut diketahui sudah beroperasi selama 31 tahun, Satpol pp memerintahkan pemilik untuk segera menghentikan operasional dan membersihkan lokasi tersebut.

“Gudang limbah B-3 kita ditutup dan disegel lantaran tidak mengantongi ijin,” pungkas Didiet. (jajang)