Magetan,kilasrepublik.com – Sebanyak lima orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Madiun diringkus Satresnarkoba Polres Magetan. Lima tersangka yang diringkus yaitu Eliazer (57), Gilang Bintang Mahardika (19), Yuliana Permatasari (17), Wahyu Eko Saputro dan Raden Doddy Ponang. Budak narkoba itu ditangkap polisi di lokasi berbeda.
“Jadi kami melakukan penangkapan mulai bulan Januari sampai Maret. Total Ada 5 tersangka,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Ari Festo Permana, Rabu (10/3).
Saat ditangkap tersangka membawa 8 klip berisi sabu-sabu dengan berat bervariasi.
“Mulai dari 0.31 gram sampai 0.42 gram. Dia ditangkap saat bertransaksi di pertigaan Desa Ringinagung,” katanya.
Tersangka kedua, jelas dia, ditangkap tanggal 15 Februari. Keduanya adalah Gilang Bintamg Mahardika (19), dan Yuliana Permatasari (17).
“Mereka ditangkap di Gang Patihan. Saat ditangkap ada narkoba jenis sabu-sabu yang dililit solasi warna putih,” jelas Kapolres.