Surabaya,kilasrepublik.com – Pelayanan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Mall Pelayanan Publik Siola, Jalan Tunjungan, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Senin (29/3/2021), nampak lengang.
Setelah ditunggu berjam jam, hanya satu orang yang datang melakukan verifikasi. Yakni, Hendro (42). Pelanggar tilang elektronik itu kemudian melihat jenis pelanggaran yang ia lakukan. Informasi berupa data, tempat dan waktu kejadian lengkap ditampilkan oleh petugas melalui perangkat komputer.
“Jenis pelanggaran menerobos lampu merah di Mayjen Sungkono 28 Februari lalu. Waktu itu saya mengendarai kendaraan roda empat. Terburu buru soalnya. Saya dijadwalkan sidang tanggal 26,” ujarnya, usai mengurus Etle.
Aipda Arie P, Operator Etle Satlantas Polrestabes Surabaya, mengatakan, kepolisian memulai penindakan pelanggaran lalu lintas dengan metode dan mekanisme yang baru di tahun 2021. Tentunya, sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
“Pada saat ini masyarakat bisa melakukan konfirmasi pelanggaran lalu yang telah dilakukan hanya dengan menggunakan gadget di rumah masing masing,” terangnya.