Langgar Prokes, 32 Terjaring Operasi Yustisi

oleh
petugas memberikan imbauan mentaati protokol kesehatan kepada penjual dan pengunjung di cafe

Jombang, (kilasrepublik.com) – Karena tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes. Patroli gabungan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 dilakukan kembali di wilayah Kabupaten Jombang, pada (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Alhasil, petugas menindak 32 orang pelanggar tak pakai masker.

Dalam patroli gabungan ini melibatkan puluhan personil dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang. Kegiatan itu dipimpin Perwira Pengawas AKP Mochamad Mukid.

Patroli gabungan itu dilakukan di wilayah perkotaan, Yakni jalan Gubernur Suryo, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Dr Soetomo, Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan KH Wakhid Hasyim, Jalan Gusdur dan Jalan Hayam Wuruk.

Di jalan Akhmad Dahlan, petugas memberikan imbauan mentaati protokol kesehatan kepada penjual dan pengunjung di cafe ebes. Mereka diminta tetap memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Operasi melibatkan 37 personil gabungan TNI-POLRI, Satpol PP dan Dishub Jombang. Operasi rutin dijalankan, mengingat tingkat kematian akibat Covid 19 di Jombang masih tinggi.