Mojokerto.kilasrepublik.com – Dianggap tidak mengindahkan teguran pemerintah kota mojokerto, terkait peringatan pergantian (IMB) surat ijin mendirikan bangunan, Karena dianggap tidak sesuai keperuntukannya. Bank BNI yang berada dijalan gajah mada disegel Satuan Polisi Pamong Praja kota Mojokerto,Rabu 06/01.
Penyegelan dilakukan lantaran sudah dua pekan surat peringatan penggantian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tak diindahkan pihak bank.
“Karena sesuai Perwali jika IMB harus sesuai dengan peruntukkannya,” tukas Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono, Kamis (7/1).