Magetan, kilasrepublik.com – Seorang kuli bangunan bernama Qrismontara Rangga Putra Pratama (23), asal Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan mencuri kotak amal sebanyak 11 kali.
Sebelum beraksi pelaku awalnya mengikuti salat dhuhur berjamaah. Setelahnya, pelaku melihat situasi dan kondisi di sekitar musala atau masjid yang menjadi targetnya.
“Setelah 11 kali melakukannya aksi pencurian kotak amal, pelaku tertangkap,” ujar Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, Kamis (19/5/2022).
Aksi pertama hingga ke sepuluh masih aman-aman saja. Tetapi aksi ke sebelasnya baru apes. Yaitu melakukan pencurian di Musala Al Ashor. Saat itu takmir masjid mengupload tentang pencurian kotak amal.
Salah satunya adalah foto sepeda motor yang diduga sebagai kendaraan pelaku. Saat itu, salah satu takmir tidak sengaja mengambil foto.
“Karena viral, kami selidiki. Dan ketemu pelakunya. Kami datangi ke rumahnya di Kecamatan Panekan. Ya pelaku mengaku,” tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, bahwa pelaku telah beraksi selama 11 kali. Alasannya faktor ekonomi, karena dia yang bekerja sebagai kuli bangunan itu kesulitan masalah keuangan.
Menurut pengakuan pelaku, 11 kali itu setiap kotak amal, hasil yang didapat kisaran Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Pelaku melakukan sendiri.
“Biasanya pakai obeng atau tang. Kalau obeng tidak berhasil, kemudian dirusak pakak tang,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (red)