Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Surabaya, kilasrepublik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota, Hotel Singgasana, Jalan Golf, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Selasa siang (15/12).
Kegiatan itu dihadiri berbagai pihak. Mulai saksi paslon nomor urut 1 dan 2, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, serta sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Surabaya.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi, mengatakan, ini sudah diatur berdasarkan PKPU 5 tahun 2020 dan PKPU 19 tahun 2020, pasca pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
“Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, hari ini dilaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota,” ujarnya di sela sela kegiatan.
PKPU 5, kata Nur Syamsi, memberikan jadwal rekapitulasi bisa dilaksanakan tanggal 13 sampai 17. Sehingga, KPU memutuskan jadwal penghitungan suara dilaksanakan dari tanggal 15 sampai tanggal 16.
“Kami sudah mencoba memulai. Tetapi, beberapa prinsip yang memang disampaikan para pihak, baik saksi maupun bawaslu akhirnya kami skors dulu untuk memenuhi prinsip prinsip protokol kesehatan. Dengan memberikan hasil assesment satuan tugas,” tuturnya.