Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Pasuruan Dijebloskan ke Penjara

oleh
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Pasuruan Dijebloskan ke Penjara

Pasuruan, kilasrepublik.com – Zainudin, Mantan Kepala Desa (Kades) Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018-2019.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mengatakan, Zainudi sudah ditahan sejak lima hari lalu atau sejak 3 Maret 2021 setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik pada Februari 2021.

“Tersangka kami tahan atas dugaan kasus korupsi DD Kedemungan. Pertimbangan penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” terang Adrian, Senin (8/3).

Penyidik menelusuri kasus penyalahgunaan DD Kedemungan ini sejak awal Tahun 2020. Setelah mengumpulkan bahan keterangan, penyidik menaikan ke tahap penyidikan pada Oktober 2020.

“Sebab temuan di lapangan, yang bersangkutan memang terbukti melakukan penyalahgunaan,” tambahnya.