Kontraktor Harus Bertanggung Jawab Ambruknya Plafon GMSC

oleh
Kontraktor Harus Bertanggung Jawab Ambruknya Plafon GMSC
Ambrolnya plafon di GMSC Kota Mojokerto

MOJOKERTO, kilasrepublik.com  – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PKP) Kota Mojokerto belum bisa mengambil tindakan perbaikan lantaran masih dalam proses penyelidikan oleh APH. Sedangkan kaitannya pembenahan, DPUPR menyebut masih tanggung jawab kontraktor.

Pihak DPUPR-PKP Kota Mojokerto memilih menunggu proses penyelidikan dari Polres Mojokerto Kota maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto rampung. Karena itu, dia belum melakukan tindak lanjut untuk memperbaiki ambrolnya plafon di GMSC. ’’Belum (perbaikan), karena masih di-police line.

Mashudi Kepala DPUPR-PKP Kota Mojokerto menyatakan jika perbaikan sebagian plafon yang jebol masih menjadi tanggung jawab dari kontraktor. Pasalnya, sesuai perencanaan pembangunan, usia konstruksi bangunan empat lantai itu seharusnya bisa bertahan sekurang-kurangnya selama 10 tahun.

Namun, megaproyek yang dibangun di atas eks lahan RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo itu masih belum genap berusia 5 tahun. GMSC baru dibangun pada 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp 29,9 miliar. Pada 2017 kembali digelontor Rp 31,7 miliar untuk pembangunan tahap kedua. ’’Plafon termasuk bagian dari konstruksi. Sehingga, usianya mengikuti bangunan selama 10 tahun.