Konsumsi Sabu Ibu Rumah Tangga dan Pengedar di Surabaya Ditangkap

oleh
Konsumsi Sabu Ibu Rumah Tangga dan Pengedar di Surabaya Ditangkap

Surabaya, kilasrepublik.com – Penguna dan pengedar sabu di Surabaya di tangkap polisi, mereka yakni SI (37) wanita asal Tenggumung, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir dan MA (31), warga indekos Kapas Madya, Surabaya.

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Arie Bayuaji mengatakan, penangkapan terhadap ibu rumah tangga petugas menemukan 1 orang perempuan yang sedang memakai sabu.

“Selanjutnya, tersangka dan BB (barang bukti) diamankan ke Polsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam penyidikan, SI mengaku bahwa 1 poket barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MA seharga Rp 100.000. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap MA di rumah kosnya.

Selain meringkus keduanya, polisi juga mengamankan seperangkat alat isap sabu, sebuah pipet kaca yang di dalamnya berisi sabu 1,71 gram, sebuah klip plastik kosong, sebuah korek api gas warna ungu, hingga 2 buah smartphone sebagai barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)