Ketua KONI Jombang, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

oleh
Kepala Kejari Jombang Yulius Sigit Kristanto saat jumpa pers

Jombang, kilasrepublik.com – Tito Kadarisman Ketua KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Jombang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Jombang Selasa (8/12).

Kepala Kejari Jombang Yulius Sigit Kristanto saat jumpa pers mengatakan, Yulius memastikan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Status Tito ditingkatkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan. Menurut Kepala Kejari, Tito diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2017 hingga 2019.

“Dalam kasus dugaan penyalahgunaan tersebut, tersangka melanggar Undang-Undang pemberantasan korupsi. Yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf B UU 31 Th 1999 diubah UU 20 Th 2021 tentang pemberantasan korupsi,” kata Yulius.