Kerumunan Buruh Pabrik, Polisi : Ada 7 Tersangka dan 3 Mobil Disita

oleh
Kerumunan Buruh Pabrik, Polisi : Ada 7 Tersangka dan 3 Mobil Disita

Mojokerto,kilasrepublik.com – Polisi sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus blokade yang menyebabkan kerumunan ribuan pekerja di depan PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI) yang berada di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro,Kabupaten  Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan, sudah sebanyak 29 orang saksi yang diperiksa dalam kasus kerumunan pekerja di depan PT SAI dari pihak perusahaan, warga Desa Lolawang, Kapolsek Ngoro bersama anggotanya selaku Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Ngoro, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

”kami menetapkan 7 orang sebagai tersangka, mayoritas warga Desa Lolawang. Ada 1 orang dari luar desa tersebut, dia disana ikut memblokir pintu masuk pabrik,” kata Rifaldhy, Sabtu (13/2).