Setelah Terjadi Pencabulan Yang Dilakukan Sang Kiai
JOMBANG – kilasrepublik.com – Paska kejadian tindak asusila oleh sang kiai terhadap santrinya, di Pondok Pesantren di Kecamatan Ngoro kabupaten Jombang, pihak Kemenag Jombang, mengaku tidak mengetahui keberadaan pondok tersebut.
Dengan alasan pondok tersebut tidak memiliki ijin operasional. Dan tidak pernah mengajukan ijin operasional. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Jombang Arif Hidayatullah, saat ditemui sejumlah wartawan.
Akibatnya, selama 10 tahun terakhir tidak ada pembinaan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang. “Kami cek ke lapangan, ternyata di data kami belum mengajukan izin operasional. Sehingga kami tidak bisa melakukan pembinaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Jombang Arif Hidayatullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Pattimura, Kamis (18/2).