PASURUAN, kilasrepublik.com – Yasik (46), warga Dusun Sumberrejo, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dibekuk Unit Reskrim Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan. Pelaku yang baru 7 bulan keluar dari penjara.
Pelaku seorang residivis pencurian motor kembali beraksi di Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan milik korban bernama Purwanto.
Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aipda Moh. Daikhil Akbar mengatakan bahwa pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 15.20 Wib, Jumat (29/1).
Penangkapan dilakukan setelah korban bernama Purwanto, tetangga kampung pelaku membuat laporan polisi (LP) tentang pencurian motor yang dialaminya pada 19 Agustus 2020 lalu.
Saat itu korban berada di dalam rumah, sementara motor Honda Beat miliknya terparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci setir. Namun beberapa jam berselang, korban mendapati motornya sudah tidak ada.