Mojokerto, kilasrepublik.com – Unit Reskrim Polsek Puri mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan modus membungkus menggunakan bungkus permen. Pelaku Irwanto alias Copet Bin Pardan (36) warga Dusun Pakis Kulon RT 002 RW 001, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku diamankan di Jalan Raya Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto saat bertransaksi barang haram tersebut dengan orang yang tak dikenal. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti sabu yang dibungkus bungkus permen di tangan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno mengatakan, pelaku diamankan saat bertransaksi narkoba dengan orang tak dikenal di pinggir Jalan Raya Desa Gading sekira pukul 22.00 WIB.
“Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah bungkus permen Espresso berisi sabu,”katanya, Jumat (20/5/2022).
Bungkus permen tersebut didalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (bruto) 0,46 gram. Barang bukti tersebut ada digengaman tangan kanan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke rumah pelaku dan dilakukan pengeledahan.
“Di rumah terlapor ditemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut disimpan di plafon kayu yang ada di atas tempat tidur terlapor yaitu 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 bungkus rokok Grendel berisi 1 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,90 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,07 gram,” tambahnya.
Selain itu, lanjut Kanit, juga ditemukan satu plastik klip berisi dua plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,41 gram, satu buah Handphone (HP) merk Samsung Galaxi Prime J2 warna silver dan saty unit sepeda motor Honda Beat nopol S 6423 NAJ. Pelaku beserta barang-bukti dibawa ke Polsek Puri guna proses penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)