Mojokerto, kilasrepublik.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap seorang wanita berinisial NHR alias ANA (42) warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Wanita ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di Kost Griya Singgah kamar 3A di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu MK Umam mengatakan, pelaku diamankan pada Senin (23/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB. “NHR diamankan di sebuah Kost Griya Singgah kamar 3A di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,” ungkapnya, Jumat (3/6/2022).
Masih kata Kasi Humas, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota yang melakukan penggeledahan di rumah kos menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat klip plastik berisi sabu bruto 1,36 gram, satu dompet kecil warna coklat, satu buah timbangan elektrik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)