MOJOKERTO, kilasrepublik.com – Penerapan PPKM di Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Bupati Mojokerto, Pungkasiadi. “Pemkab Mojokerto menerapan PPKM mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Surat Edaran Nomor : 130/29/416-034/2021 tentang Pengetatan Protokol Kesehatan sangat Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Masih kata Bupati, dalam SE tersebut dijelaskan agar meningkatkan protokol kesehatan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi atau karantina). Meningkatkan pengawasan, Operasi Yustisi dan penegakkan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan TNI.
Seluruh perangkat daerah/instansi pemerintahan/BUMN di lingkungan Pemkab Mojokerto wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan menyediakan standar sarana prasarana kesehatan di tempat kerja/perkantoran antara lain, alat pengukur suhu badan, hand sanitizer serta tempat cuci tangan.