Jual Handphone Rekondisi Polresta Sidoarjo Sita Ratusan Ponsel

oleh
Jual Handphone Rekondisi Polresta Sidoarjo Sita Ratusan Ponsel

Sidoarjo, kilasrepublik.com – Tim Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap seorang Manajer bernama Carlvien (22), warga Ruko Anggrek Regency, Kabupaten Sidoarjo. Ia ditangkap menjual belikan Handphone Rekondisi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka membeli ponsel bekas dari Pulau Batam. Kemudian ponsel-ponsel itu diperbaiki dan dijual kepada konsumen tanpa dilengkapi dus book serta garansi.

“Tersangka telah bekerja sejak Bulan Nopember 2021,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (29/4/2022).

Ponsel-ponsel rekondisi ini kemudian dijual lewat online dengan nama Panda Shop88. “Dari praktik ilegal ini, polisi berhasil mengamankan 404 ponsel dari berbagai merek dan tipe seperti iPhone dan Sony yang disita dari empat tempat penyimpanan,” jelas Kusumo.

“Tersangka dijerat Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat 1 UU No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta serta Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 dan atau Pasal 111Jo Pasal 47 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Kusumo. (red)