PASURUAN, kilasrepublik.com – Amin, 22, asal Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan harus menjalani hari harinya di balik jeruji besi. Itu setelah pria yang kesehariannya bekerja serabutan ini tertangkap oleh masyarakat usai merampas handphone milik Novita Aulia, 20, warga Desa Kemantrenrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan pada Senin malam (22/2) lalu.
Kapolsek Rejoso, AKP Wilang menyampaikan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.00. Malam itu, Novita Aulia mengendarai motor Honda Beat bernopol N 6495 VB dan membonceng dua, Syarifatul Rani, 20. Mereka hendak pulang ke rumahnya di Desa Kemantrenrejo.
Saat melintas di Jalan Kemantrenrejo, korban didahului tersangka dari arah sebelah kiri. Tersangka lalu mengambil handphone milik korban yang diletakkan di bagian depan sebelah kiri. Tersangka yang kabur sempat dikejar oleh korban.(rid)