Banyuwangi, kilasrepublik.com – D-A (26) Pria asal warga Kalipuro, Banyuwangi di amankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi, dan dijeblokan kedalam sel tahanan, karena terbukti telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sepupunya sendiri yang masih di bawah umur.
DA diamankan setelah korban yang masih berusia 16 tahun menceritakan kejadian yang dialami pada 29 Desember 2020 kepada orang tuanya. saat itu, korban yang masih berstatus pelajar menginap di rumah kakak sepupunya (istri tersangka).
Aksi bejat DA dilakukan pukul 04.30 saat kondisi rumah sepi dan istrinya keluar mencuci pakaian di sungai. “Korban masih di kamar tempat tidur, tersangka menghampiri dan langsung melancarkan aksinya,” ujar Kapolresta Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.