Blitar, kilasrepublik.com – Dwi Kusuma Yuda (21), pelaku pembunuhan, karena ekonomi mendasari tega membunuh Bisri Efendi. Pasalnya, Pemuda itu harus menebus motor yang digadaikan ke temannya dan berjanji melunasi.
Polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan diikuti perbuatan pidana. Dan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Karena Pembunuhan yang dilakukannya berujung kepada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka hanya berniat mencuri, membutuhkan uang sebesar Rp 2,5 juta yang harus ada pekan ini. Uang itu akan digunakan untuk menebus sepeda motornya yang digadaikan kepada seorang temannya.
“Jadi motifnya hanya ingin mencuri. Uangnya untuk menebus motornya yang digadaikan kepada temannya,” kata Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, Kamis (4/3).