Ini Kata BKSDA soal Satwa yang Dilindungi di Rumah Sinwani

oleh
Ini Kata BKSDA soal Satwa yang Dilindungi di Rumah Sinwani
Barang bukti hewan hasil perdagangan satwa dilindungi. Hewan tersebut diamankan Polres Pasuruan, di rumah Sinwani (35), warga Jalan Pandean, Kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan

Pasuruan.kilasrepublik.com – Polisi sudah membekuk Sinwani, 35, warga Pandean, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil. Dia ditangkap Polres Pasuruan, Selasa (23/3) karena diduga memperdagangkan satwa dilindungi. Ada belasan hewan dilindungi yang diamankan dari rumahnya.

Hewan tersebut jenisnya lutung Jawa, seekor burung kakaktua koki, seekor burung kakak tua raja, delapan ekor burung nuri bayan betina, dan dua ekor burung nuri bayan jantan. Dia pun diduga memiliki jaringan. Lalu bagaimana dengan hewan tersebut nasibnya?

Kasi Konservasi BKSDA Provinsi Jatim Wilayah VI Probolinggo Mamat Ruhimat menguraikan, perdagangan satwa yang dilindungi tidak diperkenankan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Jika melanggar, ancaman hukumannya pidana penjara hingga 5 tahun.