Ibu Rumah Tangga di Jember, Nekat Edarkan Ekstasi

oleh
Ibu Rumah Tangga di Jember, Nekat Edarkan Ekstasi
FOTO : ILUSTRASI

Jember, kilasrepublik.com – Emy Atika (34) warga Dusun Demangan, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan,Kabupaten Jember ditangkap polisi. Saat pelaku hendak mengedarkan Ekstasi di parkiran Pusat Perbelanjaan Larisso di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Dari tangan ibu rumah tangga ini Satuan Reserse dan Narkoba  Polres Jember mengamankan butir pil ekstasi dengan berat total 1,5 gram, pelaku akan melakukan transaksi narkoba. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini  ditahan di Mapolres Jember,

“Kami mengamankan pelaku dan menemukan 1 plastik klip berisikan 3 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,57 gram, dan 1 plastik klip berisikan 5 butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,95 gram,” ujar Kasat ResNarkoba Polres Jember AKP Dika Hadian Wijaya, Senin (8/3).

Kini polisi masih melakukan penyidikan dan akan dikembangkan barang haram itu didapatkan pelaku. Pelaku dijeratkan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dat)