Himpitan Ekonomi, Ibu RT Nekat Curi 14 Handphone

oleh
Kapolres Lamongan AKBP Harun

Lamongan, kilasrepublik.com – Seorang ibu ini nekat melakukan pencurian sebanyak 14 lokasi selama 2 bulan. Karena himpitan ekonomi, ibu rumah tangga (rt,red) terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Lamongan.

Siti (41) warga Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung. Ibu dua anak ini  diamankan polisi karena mencuri handphone milik PKL dan juga sejumlah toko di beberapa lokasi yang berbeda.

“Penangkapan pelaku ini berawal dari beberapa laporan pengaduan mengenai kehilangan handphone, lantas terjun melakukan penyelidikan baik di lokasi kejadian maupun patroli siber,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun di Mapolres Lamongan, Rabu (25/11)

Harun mengungkapkan, berbekal keterangan dari para korban dan didukung bukti rekaman CCTV, polisi akhirnya menangkap pelaku. Modus yang dipakai, pelaku berpura-pura membeli sesuatu di lapak kaki lima atau di kios maupun toko yang diincar.

“Saat penjual lengah, handphone milik penjual yang lupa tidak terpantau langsung diambil dan pelaku kemudian bergegas untuk pergi dari lokasi,” ujarnya.

Saat diamankan, lanjut Harun, pelaku tidak bisa mengelak karena diketahui handphone yang dicuri milik seorang penjual tahu crispy yang mangkal di Jalan Raya Kyai Amin dan dilaporkan hilang pada 31 Oktober 2020 lalu. Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya 14 kali di lokasi yang berbeda selama 2 bulan.

“Dan hasil curian dijual secara Cash On Delivery (COD) melalui medsos,” tambahnya.

Sementara handphone yang dicuri milik penjual tahu crispy, pelaku juga mengaku mencuri handphone milik penjual makanan di Jalan Sumargo, gerobak es teler di Jalan Mastrip, warung penyetan di Jalan Basuki Rahmat. Handphone milik penjual tahu walik di Jalan Laras-Liris, penjual es morena di Tambakboyo, penjual es degan di Lamongrejo, toko pakaian di Tumenggungan, butik di Jalan Suwoko, toko sandal di Tumenggungan dan toko boneka di Kecamatan Turi.

Kepada kilasrepublik.com pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian karena terhimpit ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sang suami, sudah pensiun dan uang pensiunannya habis untuk bayar cicilan. “Suami sudah pensiun, anak 2 satu sudah menikah dan satunya lagi masih butuh biaya,” aku Siti.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sejumlah handphone hasil kejahatan pelaku. “Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(red)