Sidoarjo, kilasrepublik.com – Aparat Kepolisian Polresta Sidoarjo menangkap dua sopir ekspedisi. Keduanya Para pelaku penggeelapkan 171 unit sepeda gunung. Mereka berdua pun ditangkap di daerah Krian.
Polisi menangkap Ali Mustofa, warga Dusun Sirapan, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, yang berperan sebagai penadah dan menyiapkan gudang sekaligus menjual sepeda-sepeda hasil penggelapan tersebut.
Polisi juga membekuk Achmad Nuri, warga Desa Gedungmulyo, Kecamatan Lasem, Rembang, Jateng, yang berperan sebagai perantara dan sopir yang membantu tersangka utama mengirim ratusan sepeda ke gudang yang telah disiapkan tersangka Ali Mustofa.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan penangkapan dua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut orang yang menawarkan sepeda gunung merek Exotic dengan harga murah.