Jombang, kilasrepublik.com – Dua pelaku jambret merampas uang milik nasabah bank di Jombang sebesar Rp 180 juta dilumpukan oleh polisi. Kaki kedua pelaku dihadiahi timah panas. Kedua pelakusaat ini mendekam di Tahanan Polres Jombang.
Dua pelaku itu bernama Teguh Mus Irwanto alias Dokek (45) warga Jalan KH Mimbar, Jombang dan Prajoko Unggul Yudho Cahyono (47) warga Pulo Kulon, Kecamatan Jombang. Dokek dan Joko ditangkap tidak lebih dari 24 jam setelah melakukan aksi kejahatannya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Christian Kosasih,(3/12) mengatakan keduanya dibekuk pada Rabu (2/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Aksi mereka terendus setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hasil rekaman kamera pengawas milik salah satu warga tak jauh dari lokasi kejadian.
Korban Yuly Setyawati (41) warga Jalan Buya Hamka, Desa Kepatihan, Jombang. Korban berniat menyetor uang Rp 180 juta ke salah bank di Jalan KH Wahid Hasyim. Uang tersebut dimasukkan dalam sebuah tas ransel berwarna abu-abu.