Mojokerto, kilasrepublik.com – Terbukti mengendarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp 40 juta, Setiawan (46) warga Dusun Tukangan,Desa Gudo, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang diamankan Polres Mojokerto saat berada di Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, Polsek Dlanggu dan Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp40 juta.
“Informasi masyarakat maraknya uang pecahan Rp100 ribu diduga palsu di Dlanggu sehingga dilakukan pengecekan dan penyelidikan,” ungkapnya, Senin (1/3).
.“Secara fisik, jika malam hari tidak ada bedanya sehingga kami menghimbau agar masyarakat tetap waspada terkait peredaran uang palsu. Kami masih melakukan pengembangan agar bisa ungkap sampai ke pengedar utama uang palsu di Jatim. Kami himbau toko agar menyiapkan sinar ultraviolet masing-masing toko,” pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (2) dan ayat (2) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ancaman 15 tahun dan Pasal 245 KUHP ancaman 15 tahun. (dat)