Edarkan Narkoba Pria asal Krian Ditangkap Polisi

oleh
Edarkan Narkoba Pria asal Krian Ditangkap Polisi

Sidoarjo, kilasrepublik.com – Unit Reskrim Polsek Tarik menangkap Ilham Rusdianto (28), seorang pengedar narkoba, warga Desa Tempel, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sedikitnya sabu seberat 75 gram, 20 pil ineks, dan 500 ribu pil dobel L.

Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengatakan, penangkapan tersangka itu bermula saat petugas mendapat informasi tentang maraknya peredaran pil Doble L di kawasan tersebut.

“Mendapati tersangka berada di kawasan Balongbendo. Pengejaran pun dilakukan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Raya Bakalan Balongbendo menuju Kecamatan Tarik,” kata Tri.

Penggeledahan pun dilakukan. Alhasil, petugas mendapati narkoba dari tangan tersangka. Tidak hanya itu, ketika diinterogasi, Ilham mengaku masih menyimpan barang haram di rumahnya.

“Kami gelandang untuk menunjukkan barang bukti yang lain,” katanya.

Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan petugas baik dari tangan tersangka dan yang ada di rumahnya, diantaranya dua paket sabu-sabu dengan berat total 75 gram, 500 ribu butir pil doble L, 20 butir inex dan timbangan elektrik.

Pasal yang disangkakan diantaranya 114 dan 112 UU tentang narkotika dan pasal 196 dan 197 jo 106 tentang kesehatan. (red)