Mojokerto, kilasrepublik.com – Novan Putra Prasetya (23) warga Desa Sumberrejo dan Eko Wahyu Darmawan (22) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto.
Keduanya diamankan saat transaksi minuma keras (miras) jenis arak Bali di Jalan Raya Desa Manduro Mangun Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pada, Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
“Penangkapan keduamya dari informasi masyarakat jika di lokasi BB tersebut sering terjadi transaksi miras. Dari informasi tersebut, petugas ke lokasi dan petugas menggeledah sebuah kendaraan pick up nopol P 8627 GD,” ungkap Kapolsek Ngoro, Kompol Subiyanto, Senin (30/5/2022).
Dari kendaraan pick up nopol P 8627 GD tersebut, petugas menemukan barang bukti yakni sebanyak 208 botol miras jenis Arak Bali dan 50 botol jenis Vodka merk Captain Oleng.
Ratusan botol miras tersebut tidak dilengkapi ijin edar atau penjualan. Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ngoro.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 204 KUHP Jo Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” pungkasnya. (red)