Dua Pria Ditangkap, Polisi Sita 9,53 Gram Sabu-sabu

oleh
Dua Pria Ditangkap, Polisi Sita 9,53 Gram Sabu-sabu

Jombang,kilasrepublik.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang, menggerebek dua orang pria yang sedang berada di dalam sebuah rumah di Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Sabtu (6/2) sekitar pukul 19.15 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu dengan total 9,53 gram.

Kedua pria itu yakni, Eko Samsul Arifin alias Engek (35) pembuat batu bata asal Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan Eko Agung Sugiarto alias Mbing (37) pemilik rumah yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang las.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Dimana sebelumnya, tersangka sudah masuk dalam daftar target operasi (TO) dari hasil pengembangan tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dulu.

“Saat kita gerebek, keduanya berada di dalam rumah itu. Mereka diduga sedang bertransaksi dan siap mengedarkan barang terlarang tersebut,” kata Moch Mukid, Rabu (10/2) pagi.