Surabaya, kilasrepublik.com – Dua orang pengedar sabu berinisial SBH (26) dan BA (30), keduanya merupakan warga Jalan Putat Jaya Surabaya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan 12 poket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua pengedar tersebut ditangkap diDacota Putat Jaya, Surabaya. Petugas menemukan barang bukti dua belas paket sabu siap edar. Poket sabu itu disimpan di dalam saku celana tersangka.
“Di dalam saku celana tersangka ditemukan plastik transparan yang diduga berisi sabu. Saat tersangka membuka sambil mengeluarkan isi dalam celana tersebut, terdapat 12 paket sabu siap edar dengan berat total 3,65 gram,” kata Daniel.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp. 250.000, satu ATM, satu celana pendek warna coklat, dua buah timbangan elektrik, dan 3 bendel plastik klip.
Masih kata Daniel, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang akrab dipanggil Gondol (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Barang bukti tersebut asalnya satu paket seberat 2 gram dengan membeli seharga Rp.2.000.000 yang diranjau di Jalan Kendung Sememi Surabaya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.