Ponorogo, kilasrepublik.com – Satnarkoba Polres Ponorogo mengamankan dua pelaku penyalahgunaan obat terlarang jenis pil dobel L. Yakni MHM (19), warga Desa Singgahan Kecamatan Pulung, dan HS (22), warga Desa Pulung Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
“Pengungkapan penyalahgunaan obat terlarang ini berawal dari informasi dari masyarakat. Laporan itu kemudian kita tindak lanjuti dengan penyelidikan. Walhasil, kita mengamankan 2 pelaku, inisal MHM dan HS,” kata Kasatnarkoba Polres Ponorogo, AKP Didik Suprianto, Kamis (12/5/2022).
Penangkapan dua pelaku itu dilakukan di dua tempat berbeda. Pertama, MHM digrebek di rumahnya di Kecamatan Pulung. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti beberapa plastik klip berisi puluhan pil dobel L yang disimpan pelaku.
“Pelaku MHM bisa diamankan saat berada di rumahnya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti 7 plastik klip berisi pil dobel L atau pil koplo, dengan jumlah yang berbeda di setiap plastik klipnya,” katanya.
Usai mengamankan MHM, polisi terus melakukan pengembangan. Dari keterangan MHM, polisi berhasil mengamankan satu lagi pelaku yang berinisial HS. Dia dicokok petugas kepolisian saat lagi ngopi di salah satu angkringan di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Bangunsari Ponorogo.
“Penangkapan HS ini, hasil pengembangan dari keterangan pelaku MHM. Dia menjual pil dobel L itu kepada HS,” katanya.
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, yakni 173 pil dobel L. Dengan rincian sebanyak 69 dirampas dari tangan HS, sementara sisanya 104 butir dari rumah MHM. Selain itu, petugas juga mengamankan uang sebanyak Rp 350 ribu dari rumah MHM. Uang itu merupakan hasil jualan pil dobel L.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (red)