Dua Pelaku Jambret asal Surabaya Babak Belur Dihajar Warga Kapas Krampung

oleh
Dua Pelaku Jambret asal Surabaya Babak Belur Dihajar Warga Kapas Krampung

Surabaya, kilasrepublik.com – Dua pelaku jambret AM dijadikan samsak hidup oleh warga sekitar di Kapas Krampung. Dua pelaku berinisial AM (17) asal Jalan Kalianyar Rejoadi, Surabaya, dan OR (17) warga Jalan Wonosari Wetan, Surabaya.

Mereka berdua nyonyor lantaran menjambret handphone milik ARF (33), emak-emak yang sedang mengajak anaknya bermain di taman.

Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar mengatakan, dua bocah yang masih berstatus pelajar itu diamankan usai anggota Polsek Tambaksari menerima laporan ada jambret yang diamankan warga.

“Setelah dengar laporan, langsung kami luncurkan anggota yang piket,” ujar Akhyar, Selasa (10/05/2022).

Akhyar menceritakan, kejadian bermula sekitar pukul 19.30 WIB ARF bersama putranya sedang bermain di Taman Mundu. Saat itu, kedua tersangka yang sudah mempersiapkan diri dengan pisau lantas memepet korban dan mengambil handphone dan lari ke utara.

“Korban baru saja dari ITC Mega Grosir untuk di arena bermain anaknya. Karena tutup maka korban dan anaknya lanjut ke Taman Mundu. Di Kapas Krampung, korban dipepet motor tersangka yang langsung merampas HP yang ia pegang,” katanya.

Korban yang merasa handphonenya dirampas tidak pasrah, aksi tarik-tarikan sempat terjadi. Namun karena kalah kekuatan, handphone yang pun berpindah tangan ke tersangka. Korban lantas meneriaki kedua tersangka hingga mengundang perhatian warga.

Warga dan pengendara jalan yang mendengar teriakan itu langsung mengejar kedua tersangka, dan berhasil diamankan warga di sekitar Taman Mundu. Di sana, kedua sempat diinterogasi oleh warga sambil dihajar, sebelum diserahkan kepada polisi.

“Sampai saat ini, kedua tersangka masih proses penyidikan. Kemarin sempat kami lebih dulu bawa ke rumah sakit karena luka yang diderita,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit motor Suzuki Skydrive merah L 4850 DN yang digunakan sebagai sarana jambret, 1 bilah pisau, dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 KUHP terkait pencurian disertai kekerasan, dan terancam menjalani hukuman 12 tahun penjara. (red)