Dua Pelaku dan Dua Penadah Jambret Ibu Hamil Ditangkap Polisi

oleh
Dua Pelaku Jambret Ibu Hamil di Tangkap Polisi
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat menunjukan barang bukti hasil penjambretan

Mojokerto, kilasrepublik.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya meringkus dua pelaku jambret dan dua penadah. Salah satu pelaku mencoba kabur dan melawan saat ditangkap, kedua kaki pelaku yang bernama Arif dilumpuhkan dengan timah panas.

Arif pun hanya bisa duduk di kursi roda dan didorong oleh teman pelaku jambret yang bernama Irfan Anrizah (26) asal Desa Mayang, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember yang merampas tas Kasiani saat malam pergantian tahun. Pelaku yang bernama Arif Prasetyo (48) asal Desa Mulyasari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan namun tinggal di Cepu, Kabupaten Blora.

Dalam aksinya pelaku merampas tas milik Ningsih, ibu hamil 7 bulan pada pukul 12.00 Wib. Atas ulah Arif, Ningsih asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang itu mengalami patah kaki dan terpaksa hanya bisa duduk di kursi roda. Beruntung bayi yang dikandungnya sehat. Pelaku jambret yang bernama Arif mengaku, saat itu dia beraksi sendirian. Saat melihat korban Ningsih mengendarai motor sendirian, dia langsung memepet dan merampas tas hingga Ningsih jatuh ke aspal. Ibu hamil korban jambret mengalami patah kaki dan terpaksa duduk di kursi roda.