Lamongan, kilasrepublik.com – Dua ibu-ibu di Lamongan ditangkap polisi, karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya Febri Susanti (30) warga Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan dan Nuraini (40) warga Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Lamongan mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Febri ditangkap di rumahnya, sementara Nuraini diamankan di tempat kosnya di Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan.
“Kedua tersangka yang ditangkap anggota Sat Reskoba ini hasil pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya,” kata Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Akhmad Khusen
Diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan memiliki serta menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yakni jenis sabu-sabu.
Dua tersangka ini ada yang praktik penyebarannya atau cara jualnya dengan menggunakan sistem ranjau. Barang haram yang mereka jual ditanam di tempat-tempat tertentu yang kemudian dilanjutkan dengan transaksi melalui handphone.
“Salah satu dari 3 tersangka ini kami amankan usai meranjau barang haram tersebut di beberapa titik di Lamongan,” tandasnya.
Dari tangan Febri Susanti polisi mengamankan barang bukti 4 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1, 6 gram, 1 bekas kaleng CDR, 1 buah teko keramik, dan 1 buah HP Samsung A20S warna hitam.
Sementara dari tangan N (Nuraini), BB yang diamankan 2 klip plastik berisi narkotika jenis sabu. berat kotor 0,66 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api, 1 buah HP OPPO A3S warna merah, dan uang tunai Rp 400 ribu,
Kedua dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI NO.35 TH 2009 tentang Narkotika.