DPRD Segel Kantor Kepala Dinas

oleh
DPRD Segel Kantor Kepala Dinas

Agar Tak Ditempati Pejabat yang Tidak Diakui Pemprov

JEMBER, kilasrepublik.com  – Sejumlah anggota DPRD komisi C Jember melakukan sidak (26/1), dan meyegel beberapa kantor Kepala Dinas. Hal ini di lakukan karena banyaknya pejabat pelaksana tugas (Plt) yang tidak diakui oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Sidak kali pertama dilakukan di Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. Beberapa anggota dewan datang ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) dan bertemu dengan puluhan ASN serta Plt Kadis PUBMSDA Imam Sudarmaji versi KSOTK 2016.

Dewan menyampaikan agar seluruh ASN memahami regulasi yang ada. Baik Undang-Undang tentang Pilkada, surat Mendagri 23 Desember 2020, maupun peraturan yang lain. “Sejak pilkada selesai, tidak boleh ada lagi pergantian pejabat. Semua penggantian pejabat yang dilakukan Bupati Jember sudah dinyatakan cacat prosedur oleh Gubernur Jatim. Kemudian, Plt maupun Plh juga dinyatakan tidak sah,” kata Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto di hadapan puluhan ASN Dinas PUBMSDA.

Untuk itu, apabila ada pegawai yang di-Plt-kan, menurut David, tidak perlu diikuti karena sudah tidak diakui lagi oleh pemerintah provinsi. “Pimpinan tertinggi di Dinas PUBMSDA adalah Plt Imam Sudarmaji sesuai dengan KSOTK 2016. Kalau ada Plt yang lain, itu tidak sah,” kata David.